Kunjungan dan Pendampingan OJK ke LKM Gapoktan Reski Tunas Semi |
Sesuai pasal 25 ayat (1) peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 13/POJK 05/2014 tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro "LKM" wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang terakhir pada tanggal 30 april 31 agustus dan 31 desember kepada OJK
Dan selanjutnya agar LKM dapat menyampaikan laporan keuangan secara benar sesuai dengan ketentuan OJK DAN OJK Melakukan pendampingan langsung penyusunan laporan keuangan LKM di kabupaten polman sekaligus menyelenggarakan pelatihan Penyusunan laporan keuangan dan proses bisnis LKM pada tanggal 13 s/d 14 November 2017 di hotel FourPoints by Sheraton Makassar Sulawesi Selatan.
LKM yang mengikuti pelatihan tersebut adalah :
1. Koperasi LKM Gapoktan Bunga Padi
2. Koperasi LKM Gapoktan Tanah Bahagia3. Koperasi LKM Gapoktan Sumber Makmur
4. Koperasi LKM Gapoktan Reski Tunas Semi
5. Koperasi LKM Gapoktan Karya Tani
6. Koperasi LKM Gapoktan Assama Lebuang
7. Koperasi LKM Gapoktan Mataram
8. Koperasi LKM Gapoktan Resta
![]() |
Pendampingan Langsung Laporan Keuangan LKM |
Labels:
Gapoktan,
PelatihanOJK,
Reskitunassemi,
Tapango
Thanks for reading Pendampingan Langsung Laporan Keuangan LKM. Please share...!
0 Comment for "Pendampingan Langsung Laporan Keuangan LKM"